Total Tayangan Halaman

Jumat, 10 Agustus 2012

Doa menerima Zakat


Doa Pemilik Zakat saat menyerahkan zakatnya:
“Allahummaj’alhaa maghnaman walaa taj’alhaa maghraman.” (Ya Allah, jadikanlah zakat ini bermanfaat bagiku dan janganlah engkau menjadikannya sebagai kerugian)

Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah rahimahullah. Namun, hadits ini dihukumi sebagai HADITS PALSU oleh al-Albani dalam Dha’if Sunan Ibni Majah no. 1797 dan Irwa’ al-Ghalil no. 852, karena sumber periwayatannya adalah al-Bakhtari bin ‘Ubaid yang tertuduh pendusta. Wallahu a’lam.

Niat mengeluarkan zakat:
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA ("Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala")

satu hal yang perlu diketahui bahwa perkara niat adalah urusan hati sehingga ia tidak boleh dilafadzkan dengan lisan. Bahkan termasuk perbuatan BID'AH bila niat itu dilafadzkan, sehingga Niat itu termasuk bagian dari iman karena niat termasuk amalan hati dan Amal tergantung dari niat, meliputi sah tidaknya, sempurna atau kurangnya, taat atau maksiat.  
Melafadzkan Niat Puasa, Hal ini adalah perbuatan bid’ah, yang kebanyakan masyarakat kita melafadzkan niat: “Nawaitu shauma ghadin, dst…” Niat yang benar ketika akan puasa ramadhan yaitu meniatkan pada malam sebelumnya tanpa dilafadzkan, karena niat itu tempatnya di hati, bukan di bibir.

imam Ibnu Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah: “Tak seorangpun dari imam yang empat, baik Imam Syafi’i rahimahullah maupun lainnya yang mensyaratkan harus melafadzkan niat, karena niat itu di dalam hati dengan kesepakatan mereka.”[Kitab Al-Ittiba’: 62]

Inilah yang SHOHIH

Pihak imam (penguasa), petugas pemerintah yang memungut zakat atau pihak penerima zakat, disunnahkan untuk mendoakan pemilik zakat yang memberinya dengan membaca:
“Allahumma shalli ‘alaih.” (Ya Allah, bershalawatlah atasnya).

Dalil doa yang pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka, serta bershalawatlah untuk mereka.” (At-Taubah: 10d)
Demikian pula hadits Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu: Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika didatangi oleh suatu kaum yang menyerahkan zakat mereka, beliau berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas mereka.” Datanglah ayahku menyerahkan zakatnya, beliau pun berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas keluarga Abu Aufa.” (HR. Al-Bukhari no. 1497 dan Muslim no. 1078)

Atau membaca:
“Allahumma baarik fiihi wa fii maalihi.” (Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya)

Dalil doa yang kedua adalah hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, disebutkan di dalamnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan seorang lelaki yang datang menyerahkan zakat untanya:
“Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya.” (HR. An-Nasa’i, dishahihkan sanadnya oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 2458)
Tatkala ayat dan hadits menunjukkan disunnahkannya hal itu bagi imam (penguasa) dan petugasnya, menjadi sunnah pula bagi pihak penerima zakat yang menerimanya langsung dari pemilik zakat, sebab imam (penguasa) dan petugasnya merupakan wakil pihak penerima zakat. Jadi, hukumnya sunnah, bukan wajib!

Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Leave Your Comment